• Olahraga
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • News
    • InternationalNasionalMetro
    • Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Pelantikan AIPIM, Pemkot Makassar Terbuka untuk Berkolaborasi dengan Berbagai Elemen Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Pelantikan AIPIM, Pemkot Makassar Terbuka untuk Berkolaborasi dengan Berbagai Elemen
      Pesawat ATR 42-500 Asal Yogyakarta Hilang Kontak saat Akan Mendarat di Makassar Pesawat ATR 42-500 Asal Yogyakarta Hilang Kontak saat Akan Mendarat di Makassar
      Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Inovasi Armada Sosial, Sebut Keberanian Berpikir Praktis dan Solutif Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Inovasi Armada Sosial, Sebut Keberanian Berpikir Praktis dan Solutif
      Sekretariat DPRD Makassar Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Sekretariat DPRD Makassar Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Tekno
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Ekbis
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Berita Utama
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Politik
    • PemiluPartai PolitikPilkada
    • Megawati Soekarnoputri Tutup Pembekalan Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penegasan sebagai Partai Penyeimbang Megawati Soekarnoputri Tutup Pembekalan Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penegasan sebagai Partai Penyeimbang
      Pembekalan dan Konsolidasi Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penyamaan Visi Politik Sesuai Garis Kebijakan Partai Pembekalan dan Konsolidasi Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penyamaan Visi Politik Sesuai Garis Kebijakan Partai
      Dukung Demokrasi Sehat, Kesbangpol Sulbar dan Gerindra Perkuat Sinergi Pemerintah-Parpol Dukung Demokrasi Sehat, Kesbangpol Sulbar dan Gerindra Perkuat Sinergi Pemerintah-Parpol
      Ikuti Rakernas dan Bimtek DPRD se-Indonesia, Fraksi PDIP DPRD Pasangkayu Jadikan Momentum Peningkatkan Kualitas Kerja Legislatif Ikuti Rakernas dan Bimtek DPRD se-Indonesia, Fraksi PDIP DPRD Pasangkayu Jadikan Momentum Peningkatkan Kualitas Kerja Legislatif
  • Opini
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Inspirasi
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Entertain
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Edukasi
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Kesehatan
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram
  • Sulsel
    • AjattaparengBosowasiLuwuTorajaBarruSidrapPangkepGowaMarosSinjaiPare-pare
    • Wali Kota Tasming Hamid Resmi Ketua Mabicab, Hamka Ketua Kwarcab, Siap Bawa Pramuka Parepare Jadi yang Terbaik Wali Kota Tasming Hamid Resmi Ketua Mabicab, Hamka Ketua Kwarcab, Siap Bawa Pramuka Parepare Jadi yang Terbaik
      Wali Kota Parepare Dukung UC Makassar Campus Expo Cetak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Muda Wali Kota Parepare Dukung UC Makassar Campus Expo Cetak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Muda
      Wali Kota Tasming Hamid Pimpin Rakorstra Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Matangkan Program 2026 Wali Kota Tasming Hamid Pimpin Rakorstra Awal Tahun, Evaluasi Kinerja 2025 dan Matangkan Program 2026
      Bermodalkan Wajah Ganteng, Tukang Kayu di Luwu Utara jadi Polisi Gadungan hingga Tipu Lima Janda dan Satu Bidan Bermodalkan Wajah Ganteng, Tukang Kayu di Luwu Utara jadi Polisi Gadungan hingga Tipu Lima Janda dan Satu Bidan
  • Sulbar
    • Dukung Manajemen Talenta ASN, RSUD Sulbar Ikuti Coaching Clinic Pemutakhiran Data SIASN dan MyASN Dukung Manajemen Talenta ASN, RSUD Sulbar Ikuti Coaching Clinic Pemutakhiran Data SIASN dan MyASN
      Hadapi Cuaca yang Fluktuatif, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC Hadapi Cuaca yang Fluktuatif, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC
      Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-Nur Tanete Guru, Gubernur Sulbar Ajak Jaga Lingkungan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-Nur Tanete Guru, Gubernur Sulbar Ajak Jaga Lingkungan
      Wabup Pasangkayu Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Wabup Pasangkayu Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Foto
    • Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal Investor Cina Jajaki Investasi di Sulbar, Pemprov Tekankan Lingkungan dan Tenaga Kerja Lokal
      RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan RSUD Sulbar dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Pelayanan
      Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal Peresmian Gedung Baru, Gubernur Sulbar Minta Bank SULSELBAR Dukung Perekonomian Lokal
      Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Rp3.092,15 Per Kilogram

Home Sulbar Sulbar

Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

Faisal

Sabtu, 03 Mei 2025 - 19:00 WIB


Buntut Tanam Sawit di Luar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor Ke Polda Sulbar

PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.


Artikel.news, Mamuju  – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

"Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.

2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.

3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

Uraian Perkara

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.

3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.

4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.

5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.

6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.

8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.

10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.

11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.

12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.

13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK," tegas Hasri.

Ia menambahkan, pelanggaran ini berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.

Alat Bukti Permulaan

1. Sebagai bukti permulaan laporan, pelapor melampirkan:
2. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa,
3. Peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual,
4. Dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU,
5. Surat keterangan dari pemerintah desa dan warga,
6. Bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan,
7. Kronologi konflik agraria, serta
8. Testimoni masyarakat terdampak.

Permohonan

Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengajukan permohonan kepada Polda Sulbar untuk:

1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi.
2. Melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan di luar HGU.
3. Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa
4. Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU.
5. Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
6. Menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

"Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," pungkas Hasri.

  • Dukung Manajemen Talenta ASN, RSUD Sulbar Ikuti Coaching Clinic Pemutakhiran Data SIASN dan MyASN
  • Hadapi Cuaca yang Fluktuatif, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid An-Nur Tanete Guru, Gubernur Sulbar Ajak Jaga Lingkungan
  • Wabup Pasangkayu Ucapkan Selamat Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
  • Dari Natal hingga Isra Mi'raj, Suhardi Duka Tegaskan Sulbar Rumah Toleransi
  • Hadiri Isra Mi'raj di Kalukku, Gubernur Suhardi Duka Ajak Jamaah Perkuat Toleransi dan Persaudaraan

Laporan:Faisal
Editor:Ruslan Amrullah
TAG #Sulbar#Sulbar#Mamuju#HGU#Sawit#PT Letawa#Tinda Pidana Korporasi#Polda Sulbar#Artikel.news
BAGI
REKOMENDASI
KINI
  • Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Pelantikan AIPIM, Pemkot Makassar Terbuka untuk Berkolaborasi dengan Berbagai Elemen

    Munafri-Aliyah Kompak Hadiri Pelantikan AIPIM, Pemkot Makassar Terbuka untuk Berkolaborasi dengan Berbagai Elemen

  • Pesawat ATR 42-500 Asal Yogyakarta Hilang Kontak saat Akan Mendarat di Makassar

    Pesawat ATR 42-500 Asal Yogyakarta Hilang Kontak saat Akan Mendarat di Makassar

  • Megawati Soekarnoputri Tutup Pembekalan Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penegasan sebagai Partai Penyeimbang

    Megawati Soekarnoputri Tutup Pembekalan Fraksi PDIP DPR RI, Agus Ambo Djiwa: Penegasan sebagai Partai Penyeimbang

  • Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Inovasi Armada Sosial, Sebut Keberanian Berpikir Praktis dan Solutif

    Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar Apresiasi Inovasi Armada Sosial, Sebut Keberanian Berpikir Praktis dan Solutif

  • Dukung Manajemen Talenta ASN, RSUD Sulbar Ikuti Coaching Clinic Pemutakhiran Data SIASN dan MyASN

    Dukung Manajemen Talenta ASN, RSUD Sulbar Ikuti Coaching Clinic Pemutakhiran Data SIASN dan MyASN

  • Hadapi Cuaca yang Fluktuatif, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC

    Hadapi Cuaca yang Fluktuatif, Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Kesiapsiagaan TRC

  • TOPIK

  • POPULAR

      Bukit Sukun Jadi Primadona Hiking dengan View Laut dan Kota Mamuju
    1. Bukit Sukun Jadi Primadona Hiking dengan View Laut dan Kota Mamuju
    2. Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026
    3. Lantik 80 Pejabat, Bupati Pasangkayu Sebut Upaya Penyegaran dan Peningkatan Kinerja
    4. Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Dua Jabatan Masih Tunda
    5. BMKG Update Perkembangan Sistem Siklon Tropis Grant, Sulbar Aman dari Dampak Langsung
  • Dapat berita terbaru dari kami
    contoh: example@email.com
    Ikuti kami di social

artikel
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • SITEMAP

2021 © PT. Artikel Media Nusantara - All Rights Reserved.