Jumat, 23 Januari 2026 - 17:03 WIB

Artikel.news, Makassar - Komisi C DPRD Kota Makassar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan kelembagaan, Jumat (23/1/2026) hari ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi C, H Ray Suyadi Arsyad, dengan didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain H Sangkala Saddiko dan H Imam Muzakkar.
Turut hadir Ketua Komisi C, Azwar ST, serta anggota dewan lainnya yaitu H Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, H Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Rapat ini juga dihadiri oleh beberapa SKPD terkait.
RDP ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Surat Wali Kota Makassar terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian Sementara Proses Perizinan PT GMTD Tbk, sebagai bentuk komitmen Komisi C dalam menjalankan peran fungsi pengawasan yang melekat.
Namun demikian, dalam pelaksanaan rapat tersebut, pihak yang diundang yakni manajemen PT GOWA MAKASSAR TAURISM DEVELOPMENT Tbk (GMTD) tidak dapat memenuhi undangan yang dimaksud dan meminta penjadwalan ulang, sehingga agenda rapat tidak dapat menyentuh substansi secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi C memutuskan untuk menunda rapat dan akan menjadwalkan ulang RDP dengan kembali mengundang pihak PT GMTD agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Keputusan ini diambil demi menjaga objektivitas, nama baik semua pihak terkait, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
| Laporan | : | Aan |
| Editor | : | Ruslan Amrullah |